Berikut Anggaran Mobil Dinas Listrik Pejabat Eselon I
bulat.co.id - Pemerintah telah menetapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk mobil dinas pejabat. Pejabat eselon I akan mendapatkan anggaran mobil dinas Rp 900 jutaan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan itu di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Baca Juga:
Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Tiga Poin Yang Menjadi Kesimpulan Dari KTT ASEAN ke 42
Berikut rincian anggaran pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas:
Pejabat Eselon I: Rp 966.804.000/unit
Pejabat Eselon II: Rp 746.110.000/unit
Kendaraan Operasional Kantor: Rp 430.080.000/unit
Kendaraan Roda Dua: Rp 28.000.000/unit.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku," tulis aturan tersebut, dilansir dari detikcom, Minggu (14/5/23).