Pegang Teguh Syariat, Ini Kewajiban Bacaleg di Aceh Yang Harus Dipenuhi
Redaksi - Sabtu, 13 Mei 2023 09:00 WIB
bulat.co.id -Provinsi Aceh yang dikenal dengan sebutan Serambi Mekah sangat memegang teguh syariat Islam. Baik dalam menjalankan kepemerintahan sehari-hari, hingga membuat peraturan dan kebijakan yang berpedoman kepada syariat Islam.
Salah satunya adalah terkait Bacaleg dalam Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada Februari 2024 mendatang.
Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRK hingga DPR Aceh yang sudah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) diwajibkan dan akan diuji kemampuannya dalam membaca Al-Quran.
Bahkan, tes baca Al-Quran ini disebut menjadi salah satu penentu calon tersebut lulus atau tidak menjadi Bacaleg.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Beri Dukungan ke Harun-Ichwan, IKAPPENAS Titipkan Kesejahteraan Nelayan Pantai Barat
Dinilai Asbun, Atika Sebut Gini Rasio Madina Turun
Hari Ini, Bawaslu Sumut Limpahkan Laporan Tim Kampanye Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina
Masyarakat Madina Minta KPU Tegas, Jika Tak Penuhi Syarat Baiknya TMS-kan Saja.
Terkait Laporan Tim ONMA, KPU Siap Laksanakan Apapun Keputusan Bawaslu
Dalam Segmen Pertama, Harun Akan Tingkatkan Pembinaan Agama
Komentar