WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Lampung Gegara Bekerja Tanpa Izin
Redaksi - Sabtu, 13 Mei 2023 08:05 WIB
Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa Chai Wenbo telah melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011.
Baca Juga:
"Pada saat kami periksa dokumennya, CW telah melanggar izin visanya yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi izin tinggal yang diberikan kepadanya," imbuhnya.
Irmansyah menjelaskan bahwa Chai Wenbo merupakan manager bisnis di perusahaan asal China yakni PT China Railway Baoji Bridge Group Ltd.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, dia mengaku sebagai Manager Bisnis di perusahaan China yakni PT China Railway Baoji Bridge Group Ltd," ujar Irmansyah.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Komentar