Pasutri Berprofesi Polisi dan Jaksa Dibekuk, Diduga Urus Perkara 24 Kg Sabu Tangkapan Mabes Polri dan Bea Cukai

Internet
Ilustrasi
Jaksa SH sendiri ditangkap dan diperiksa oleh tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan Bripka BA ditangkap serta diamankan oleh Propam Polres Bengkalis.
Dalam kasus ini, diduga Bripka AB menerima uang sebesar Rp 1 miliar. "Informasinya masih didalami. Pemeriksaan masih berjalan dan digali alat-alat buktinya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Muk'min Wijaya.
Berdasarkan Informasi, perkara itu menyeret terdakwa Fauzan di dalam kasus narkoba. Fauzan ditangkap tim Subdit IV Dittipidnarkoba Mabes Polri dan Bea Cukai pada 27 Juli 2022 lalu.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Santri Ponpes Darul Zakir Alwi Raih Medali Emas Tingkat Nasional, Riau Open Competition 2025

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Komentar