Tagih Hutang Pinjol, Seorang Pria di Karanganyar Tewas Dibunuh Teman Sendiri

Istimewa
"Mereka ini sebelumnya berteman. Namun karena tersangka tidak membayar hutang pinjaman online itu, korban menagihnya, namun pelaku tetap tidak membayar dengan berbagai alasan," katanya, Selasa (9/5/23).
Akibat tidak dibayar, kata Jerrold, hutang tersebut menjadi membengkak hingga mencapai Rp 13 juta. Kesal karena tidak dibayar, korban kemudian menulis status whatsapp yang menyinggung pelaku hingga berujung dendam dan sakit hati.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku merasakan sakit hati kepada korban lantaran korban membuat status WhatsApp yang menyebut nama tersangka AN dengan tulisan 'info Agung wong Jebres, wong ruwet iki' nah ini motif sakit hati sehingga AN ini mencari kesempatan bagaimana menghabisi korban," ungkapnya.
Kemudian, pelaku memberikan janji bahwa akan membayar hutangnya. Pada Selasa (2/5/23) korban mendatangi pelaku untuk meminta ganti rugi, namun disuruh kembali pada Kamis (4/5/23) malam.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Kakanwil Kumham Jatim Warning Pengguna Medsos di Salahgunakan

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Komentar