WNA Nigeria Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Tusuk dan Aniaya Dua Nenek di Jakut
Hendra Mulya - Minggu, 07 Mei 2023 12:30 WIB
bulat.co.id -Setelah berhasil ditangkap, akhirnya pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menahan dan menetapkan status tersangka terhadap WNA Nigeria berinisial AN (32).
Pelaku ditetapkan tersangka atas aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, penahanan dan penetapan status tersangka ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Baca Juga:Pelaku UMKM di Kelurahan Sidorejo Diminta Manfaatkan Kemitraan
"Hasil gelar perkara merekomendasikan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AN," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, Minggu (7/5/23).
"AN resmi ditahan mulai malam tadi. Ini berdasarkan gelar perkara pihak kepolisian yang merekomendasikan agar tersangka AN langsung ditahan guna penyelidikan," bebernya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Komentar