Dijerat 2 Pasal, Selebgram Lina Mukherjee Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun
Hendra Mulya - Jumat, 05 Mei 2023 10:03 WIB
bulat.co.id -Selebgram tanah air, Lina Mukherjee dijerat dua pasal atas kasus dugaan penistaan agama yang saat ini tengah menjeratnya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Agung Marlianto Basuki menjelaskan, tersangka Lina dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, yaitu ahli bahasa, sosiologi, ITE, ahli pidana, dan MUI.
"Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari Lina dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku, Ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara," kata Agung, Kamis (4/5/23).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
Komentar