Tempo Satu Hari, 10 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Bak Terbuka di Aceh
Polisi Tegaskan Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang
Hendra Mulya - Kamis, 27 April 2023 12:29 WIB

Istimewa
Joko menyebutkan, larangan itu tertuang dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara aturan, fungsi mobil barang dan penumpang disebut berbeda.
Kabid Humas Polda Aceh itu meminta pengemudi mobil barang agar tidak membawa penumpang dengan alasan apapun. Dia juga meminta pengendara berhati-hati saat berada di jalan raya.
"Menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia," jelasnya.
(Sumber : detikcom)
Editor
: Hendra Mulya