Demo UU Cipta Tenaga Kerja, Tiga Mahasiswa Makassar Ditetapkan Tersangka
Kasus Perusakan Mobil saat Ricuh Demo UU Ciptaker
Hendra Mulya - Selasa, 11 April 2023 12:55 WIB

Istimewa
bulat.co.id -Polrestabes Makassar menetapkan status tersangka kepada tiga mahasiswa yang diduga terlibat aksi perusakan mobil saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka itu kini telah ditahan penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Kita sudah tetapkan tiga tersangka dan sekarang sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, Selasa (11/4/2023).
Ketika ditanyai identitas ketiga tersangka, Ridwan belum memberikan jawaban dan hanya mengatakan kalau ketiganya terlibat perusakan mobil saat unjuk rasa berlangsung.
Ketiganya melempari mobil yang ada di lokasi, termasuk mobil pihak kepolisian.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ketiganya disebut melakukan perusakan mobil secara bersama-sama," kata Ridwan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar