Modus Penipuan Baru Minta Masyarakat Instal Aplikasi Surat Tilang

bulat.co.id - Setelah belum lama ini modus penipuan undangan online menyebar di masyarakat, kini ada modus baru lagi yang meminta masyarakat untuk menginstall aplikasi surat tilang, tapi ternyata bisa membobol rekening.
Memang, pihak kepolisian di sejumlah daerah telah menerapkan sistem tilang elektronik. Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan dikirimi bukti foto yang berisi waktu serta tempat kejadian untuk proses konfirmasi. Surat konfirmasi tersebut dikirimkan ke alamat si pemilik kendaraan yang terdaftar.
Baca Juga:
Baca Juga: Tingkat Kecelakaan Selama 2022 di Kota Medan Cukup Tinggi, Ini Datanya
Namun belakangan beredar, surat tilang itu dikirimkan lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. Perlu diwaspadai, itu merupakan modus penipuan baru. Mengutip laman instagram NTCM Polri, pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban.
"Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan, seperti dilansir dari detikcom, Jumat (17/3/2023).

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri

Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS

Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina

Nyamar Jadi Satgas Kejagung, Eks Staf Kejaksaan dan Kades Peras Warga Rp 35 Juta

Laporan Kasus Penipuan Ngendap Sampai 5 Tahun, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru Masih Tutup Mulut
