Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen

Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca Juga:
Sementara itu berkaitan dengan industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, Ida mengatur ada 5, yaitu;
a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur
e. Industri mainan anak
Dalam pertimbangan beleid itu, Ida mengatakan izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.
"Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan," katanya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Buruh di Yogya Demo Minta Upah 2025 Rp 4 Juta

Giliran Kelompok Buruh Dukung dan Siap Menangkan Bobby-Surya

Besok Partai Buruh Demo ke KPU Sumut, Ini Tuntutannya!

Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Demo ke Kantor Bupati Sergai, Ada apa dengan Desa Penggalangan?

Tolak Iuran Tapera, Partai Buruh: Ketersediaan Rumah Tanggung Jawab Negara

Peringati Hari Buruh Internasional, Polresta Kupang Kota Berikan Pengamanan Unras yang Humanis
Komentar