Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen

bulat.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor alias eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25 persen.
Baca Juga:
Izin tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Baca Juga: Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker
Dalam beleid yang diterbitkan Ida pada 7 Maret lalu, izin untuk memotong gaji buruh itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," kata aturan tersebut seperti dikutip Rabu (15/3/2023), dilansir dari CNN Indonesia.
Namun, Ida membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Nah, untuk bisa memotong gaji buruh, dalam beleid itu Ida memberlakukan beberapa syarat.
Pertama, eksportir itu harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15 persen.

Buruh di Yogya Demo Minta Upah 2025 Rp 4 Juta

Giliran Kelompok Buruh Dukung dan Siap Menangkan Bobby-Surya

Besok Partai Buruh Demo ke KPU Sumut, Ini Tuntutannya!

Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Demo ke Kantor Bupati Sergai, Ada apa dengan Desa Penggalangan?

Tolak Iuran Tapera, Partai Buruh: Ketersediaan Rumah Tanggung Jawab Negara
