352 PNS Kemenkeu Dijatuhi Hukuman Disiplin
Menyikapi temuan itu, Sri Mulyani akhirnya menjatuhkan hukuman disiplin kepada 352 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kemenkeu.
Baca Juga:
Laporan PPATK tersebut merupakan hasil laporan PPATK periode 2007-2023. Ada 266 surat atau data dan melibatkan 964 pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani menjelaskan, hukuman disiplin ini mengacu pada UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pertama, hukuman disiplin itu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Itu hukuman yang terberat yang ada di dalam PP 94/2021. Kalau kita merasa hukuman itu tak terlalu berat, saya sampaikan ke Pak Mahfud (Menko Polhukam), apakah dengan tingkat kesalahan yang ada, hukuman seperti itu dianggap sesuai atau tidak. Tapi kami harus laksanakan sesuai UU ASN dan peraturan mengenai PNS disiplin PNS yaitu PP 94/2021," tutur Sri Mulyani.