KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024

bulat.co.id - Pasca adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA) dan berujung perintah penundaan pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pihaknya akan mengajukan banding selambat-lambatnya dua hari ke depan.
Baca Juga:
"KPU akan banding satu dua hari ini lah didaftarkan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di UGM, Sleman, Rabu (8/3/2023), seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga: KPU Laksanakan Pemilu Sesuai Jadwal">KSP Dukung KPU Laksanakan Pemilu Sesuai Jadwal
"KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding sama dengan menyetujui putusan tersebut, maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya harus melakukan upaya hukum banding," imbuh dia.
Sebelumnya, Hasyim juga menjelaskan alasan pihaknya tak menghadirkan saksi dan memakai pengacara dalam sidang gugatan nanti. Setidaknya ada dua argumentasi sehingga KPU tak menghadirkan saksi maupun menggunakan pengacara saat gugatan tersebut sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal
