Hari Ini, Terlapor Kasus Migor Diperiksa

bulat.co.id - Sebanyak 27 terlapor dalam kasus minyak goreng (Migor) jalani pemeriksaan di sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara tertutup hari ini, Jumat (3/3/2023). Selain pemeriksaan terlapor, KPPU juga memeriksa ahli dari pihak Terlapor, yakni Prof Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Baca Juga:
Pemeriksaan atas keseluruh terlapor tersebut merupakan fase akhir sebelum berakhirnya proses pemeriksaan lanjutan pada tanggal 4 April 2023. Paska Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan Putusan atas perkara tersebut.
Baca Juga: KPPU Kanwil I Tindaklanjuti Masalah Penjualan Bersyarat Minyakita">KPPU Kanwil I Tindaklanjuti Masalah Penjualan Bersyarat Minyakita
Sebelumnya, KPPU telah mulai melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.
Setelah melalui proses pemeriksaan, KPPU berhasil memeriksa 31 (tiga puluh satu) saksi dari pihak investigator dan terlapor, serta atas 11 ahli dari pihak investigator, terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.

Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU

Harga Minyak Goreng Curah di Medan: Antara Harga Keekonomian dan Kenyataan di Lapangan

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

KPPU Gelar Sidak Harga Bapok Serentak di Sejumlah Wilayah Indonesia
