Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah?

bulat.co.id - Vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum final berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan penerapannya sangat dipengaruhi oleh ketentuan mengenai hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru atau KUHP Nasional.
Pasal 100 KUHP menekankan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Masa percobaan 10 tahun itu kemudian harus mempertimbangkan dua hal utama, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana.
Baca Juga: Hakim Putuskan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo
Apabila terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Sementara jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga:

Kejati Sumut Tindak Tegas Peredaran Narkoba: 44 Tersangka Dituntut Hukuman Mati

Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Dua Pencuri Alus Listrik Bitcoin Divonis Hakim Lima Tahun Setengah, Ini Kata Jaksa
