Richard Elizer Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Rabu, 15 Februari 2023 13:47 WIB
Richard Elizer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Istimewa
Bharada Richard Eliezer

bulat.co.id - Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Advertisement
Baca Juga: Tidak Sopan Saat Jalani Persidangan, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya, dilansir dari detikcom.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru