Tidak Sopan Saat Jalani Persidangan, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim menyatakan Kuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Kuat dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan berencana ini dilakukan Kuat bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR selaku ajudan Sambo.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang Pranikah

Tampang Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar SMK saat Hadiri Sidang Etik

Sidang Perdana Pembunuh Wartawan Beserta Satu Keluarganya Molor

Ketua PN Padangsidimpuan Pimpin Sidang Lapangan di Desa Huta Limbong

Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
