Tidak Sopan Saat Jalani Persidangan, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
bulat.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan sehingga menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Kuat Ma'ruf.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Kuat tidak sopan dalam menjalani persidangan.
Baca Juga: Hakim Putuskan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo
"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ungkap hakim Wahyu di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), dilansir dari CNN Indonesia.
Majelis hakim turut mempertimbangkan keadaan meringankan yakni Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: