Stok Pupuk Nasional RI Dinilai Aman
Meski demikian, Gusrizal mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia tetap memenuhi kebutuhan pupuk petani melalui program pengembangan kios komersil atau Toko Pe-I. Kios ini menjual pupuk nonsubsidi atau produk komersil lainnya, sehingga diharapkan ke depan petani tidak hanya bergantung pada pupuk bersubsidi. Tidak hanya itu, Gusrizal juga mengimbau kepada seluruh petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi untuk menebus pada kios resmi.
Adapun petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Pada aturan ini, menetapkan pupu yang mendapat subsidi difokuskan kepada urea dan NPK serta komoditas yang dapat menerima pupuk bersubsidi yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditas yang lain tidak lagi mendapat alokasi.
Baca Juga: