Viral, Polisi ‘Peras’ Polisi Atas Kasus Sengketa Lahan

Laporan masyarakat terhadap Madih saat ini masih ditangani Propam Polda Metro Jaya. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan Bripka Madih diduga melanggar kode etik Polri atas perbuatannya tersebut.
"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," kata Bhirawa pada kesempatan yang sama.
Bhirawa mengatakan, tindakan Bripka Madih tidak sesuai dengan aturan anggota Polri yang ada. Di antaranya melanggar PP Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," jelasnya.
Selain itu, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf e ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022.
"Berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," imbuhnya.
Baca Juga:

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Tampang Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar SMK saat Hadiri Sidang Etik

Depan Polda Sumut Wartawan Daniaya, LBH Minta Polisi Bertindak Cepat dan Serius, Ini Tanggapan PWI, KKJ dan LPSK

Enam Gangster Bacoki Mahasiswa Udinus Meski Sudah Terkapar Minta Ampun

Usai Bunuh Suaminya, Dosen Manipulasi Kematian Suaminya Menjadi Korban Kecelakaan
