Perppu Ciptaker Digugat 13 Organisasi Buruh
Ilustrasi
bulat.co.id -Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) terus digoyang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini gugatan kembali datang dari kalangan buruh.
Sebab, MK memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU Ciptaker, bukan malah mengeluarkan Perppu. Hal itu menurut para buruh sebagai bentuk pelecehan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Baca Juga:Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker
Berdasarkan gugatan yang dilansir MK, Minggu (29/1/2023), 13 organisasi buruh bersatu menggoyang Perppu Ciptaker. Mereka adalah:
1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
2. Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin - SPSI
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen '92
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Giliran Kelompok Buruh Dukung dan Siap Menangkan Bobby-Surya
Besok Partai Buruh Demo ke KPU Sumut, Ini Tuntutannya!
Ratusan Masyarakat Gelar Aksi Demo ke Kantor Bupati Sergai, Ada apa dengan Desa Penggalangan?
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Tolak Iuran Tapera, Partai Buruh: Ketersediaan Rumah Tanggung Jawab Negara
Komentar