Dana Pengentas Kemiskinan Rp500 Triliun Banyak Digunakan Untuk Studi Banding

Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Anas menyebut, apabila pengawasan terhadap tata kelola tidak diperhatikan, kondisi tersebut berpotensi akan terus terjadi secara berulang. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukannya ialah dengan penerbitan PermenPANRB No. 1/2023.
"Yang terjadi adalah ketika akhir tahun sibuk menghabiskan anggaran meski tidak in line dan berdampak ke prioritas Pak Presiden. Maka, tata kelolanya inilah yang akan kita pelototin, bukan bantuannya. Jadi kita akan pantau tata kelolanya," ujar Anas.
Anas menyebut salah satu upayanya juga tercermin dari indeks penilaian reformasi birokrasi (RB) di instansi. Anas menegaskan, kini nilai RB akan mengacu pada dampak di masyarakat. Sebagai contoh dalam hal pengentasan kemiskinan, peningkatan RB bisa didapatkan apabila di daerah tersebut terlihat adanya penurunan kemiskinan. Kini, segalanya menjadi lebih terukur.
"Untuk RB-nya naik tidak harus undang konsultan dan rapat di hotel-hotel supaya RB naik. RB itu dampak, bukan sekedar di kertas. Teman-teman di Kemen PANRB, ita rombak paradigmanya, dampak ini yang kita ukur," ujarnya.
Anas menambahkan bahwa dari segi efisiensi anggaran, pihaknya tengah mendorong peningkatan digitalisasi birokrasi. Harapannya, acara-acara seperti rapat yang digelar di hotel-hotel dengan jumlah undangan yang besar bisa lebih diminimalisir. Acara seperti inilah yang kerap menghabiskan anggaran sangat besar.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Kepala BPN Manggarai Barat Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan

Tak Dikerjakan Tepat Waktu, Inspektorat Labura akan Periksa Proyek Jembatan Desa Pematang

Proyek Jembatan Desa Pematang Menyebrang ke Tahun 2025, Kadis PMD: Kembalikan Anggarannya ke Kas Desa

Mengaku FPI, Empat Pemuda Diamankan Satpol PP Saat Menggalang Dana

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Komentar