Ini Penjelasan Menag Mengapa Biaya Haji Diusulkan Naik

Istimewah
Mekkah
bulat.co.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sekitar Rp69,2 juta per jemaah. Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) Mustolih Siradj menyebut kenaikan biaya haji itu tidak bisa dihindari.
Nominal biaya haji 2023 itu naik drastis dibandingkan sebelumnya, dari Rp39,8 juta. Kini, rincian biaya haji 2023 per jamaah menjadi Rp69.193.733,60.
Baca Juga: Arab Saudi Cabut Pembatasan Ibadah Haji,Kuota Sudah Normal
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). Raker itu membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, secara umum besar biaya haji 2023 dan 2022 tidak jauh berbeda, yakni di kisaran Rp98 juta per jemaah. Yang menjadi pembeda adalah besaran biaya yang ditanggungkan kepada jemaah dan nilai manfaat yang diterima.
Pada tahun 2022, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp98.379.021,09. Komposisi biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Sementara itu, pada tahun 2023 ini, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi yang ditanggung jemaat sebesar Rp69.193.733 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175 (30%).
Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) Mustolih Siradj menjelaskan alasan kenaikan biaya haji yang diusulkan Kemenag dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI itu. Mustolih menyebut kenaikan biaya haji diyakini bisa menjaga keberlangsungan keuangan haji.
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi," ujar Mustolih dilansir detikcom, Sabtu (21/1/2023).
Mustolih mengatakan kenaikan biaya haji sulit dihindari jika pembandingnya dengan acuan biaya sebelum pandemi Covid-19 terjadi pada 2019. Dia mengatakan perlu ada penyesuaian biaya dengan kondisi terkini.
"Biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," kata dia.
Rancangan biaya yang diusulkan Kemenag, kata dia, merupakan upaya rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan. Selama ini, katanya, subsidi biaya haji yang ditopang dana imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar.
"Maka itu harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi," kata dia.
Namun, Mustolih berharap kenaikan juga tidak terlalu signifikan. Dia mengatakan masih bisa dilakukan efisiensi dengan menyisir komponen-komponen biaya tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan haji.
Mustolih juga berharap dana haji tidak hanya biaya haji reguler yang disampaikan ke publik, tetapi penyelenggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (penyelenggara ibadah haji khusus).
"Juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus," kata dia.
Usulan kenaikan biaya haji ini disampaikan Menag saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Berikut komponen biaya haji yang dibebankan langsung kepada jemaah membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00akomodasi Makkah Rp18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp5.601.840,00, biaya hidup Rp4.080.000,00, visa Rp1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp5.540.109,60.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Jemaah Umroh Abata Travel Medan Bakal Tiba di Medan Jelang Musim Haji

Nama Haji Ramang Sering Disebut Dalang Mafia Tanah, Kepala BPN Bilang Begini

176 Calon Jamaah Haji Kota Langsa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap Dua

Demo Guru PPPK di Kanwil Kemenag Sumut

Kanwil Kemenagsu dan UNUSU Medan Teken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi

Laporan untuk Penegak Hukum: Dugaan Mark-Up di Rumah Sakit Haji Medan
Komentar