Cek Lembaga Zakat yang Memiliki Izin dan Tanpa Izin

Istimewa
Ilustrasi
"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat," tegas Kamaruddin Amin.
"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," sambungnya.
Kemenag, tambah Kamaruddin, sengaja merilis lembaga zakat yang berizin maupun tidak berizin. Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyalagunaan dana sosial keagamaan zakat, infak dan sedekah.
"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi," tandasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Laporan Surya Ningsih di Polres Tebingtinggi Sempat Penyidikannya Ditangguhkan Karena Situasi Politik, Kini Mencuat Lagi

Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.

Demo Guru PPPK di Kanwil Kemenag Sumut

Lapas Kelas llB Padangsidimpuan Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Kanwil Kemenagsu dan UNUSU Medan Teken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi

Lapas Pancur Batu Gencarkan Razia Gabungan demi Terwujudnya Program Zero Halinar
Komentar