Cek Lembaga Zakat yang Memiliki Izin dan Tanpa Izin
Ilustrasi
bulat.co.id -Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat yang berizin maupun tidak berizin. Total ada 108 lembaga zakat yang tak berizin.
"Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Kemenag Buka Lowongan PPPK
"Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," sambungnya, dilansir detikcom.
Tata kelola zakat di Tanah Air diatur dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Laporan Surya Ningsih di Polres Tebingtinggi Sempat Penyidikannya Ditangguhkan Karena Situasi Politik, Kini Mencuat Lagi
Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.
Demo Guru PPPK di Kanwil Kemenag Sumut
Lapas Kelas llB Padangsidimpuan Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kanwil Kemenagsu dan UNUSU Medan Teken MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi
Lapas Pancur Batu Gencarkan Razia Gabungan demi Terwujudnya Program Zero Halinar
Komentar