Mantan Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Dari Pengusaha Sawit

Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) menerima uang gratifikasi dari beberapa pengusaha perkebunan kelapa sawit. Dugaan aliran uang dari pengusaha sawit untuk Terbit Rencana Perangin-angin tersebut sedang didalami KPK.
KPK mendalami aliran uang tersebut lewat dua saksi pada Kamis, (19/1/2023) di Markas Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut). Adapun, kedua saksi tersebut yakni, Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina, dan Staf Bank Sumut, Laila Subank.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/1/2023), dilansir Okezone.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya

Tanpa Pemberitahuan Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Menggugat

Terkait LHKPN, Imran Khaitami Minta Bawaslu Segera Keluarkan Keputusan
Komentar