Presiden Jokowi Prioritaskan Pengesahan RUU PPRT
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
bulat.co.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi UU tahun ini. Pengesahan diminta segera dilakukan karena RUU sudah 19 tahun tak disahkan.
Jokowi mengatakan pengesahan itu perlu dipercepat karena jutaan pekerja rumah tangga memerlukan perlindungan dalam bekerja. Jumlah dari pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4 juta orang.
Baca Juga:47 Negara Jadi Pasien IMF
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," tuturnya, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Untuk saat ini aturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga belum diatur secara tegas. Selama ini aturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga hanya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 tahun 2015. Jokowi pun memprioritaskan RUU PPRT untuk segera disahkan.
"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini," ucapnya, dilansir dari detikcom.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kunker ke NTT, Presiden Jokowi didampingi Pj. Gubernur NTT Resmikan Bendungan Temef
Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di Provinsi NTT
Pj. Gubernur NTT Sambut Kedatangan Presiden Jokowi
Pesawat Kepresidenan Mendarat Perdana di Bandara IKN, Begini Kata Jokowi
Kakanwil Kumham Jatim Hadiri Peresmian Smelter PT Freeport Indonesia
Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
Komentar