Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Istimewa
Ferdy Sambo
bulat.co.id -Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Masa Tahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 60 Hari
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), dilansir dari CNN Indonesia.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Tujuh Tersangka Pelaku Pembunuhan Sujono, Petani Mekar Jaya yang Ditemukan Tewas Dipinggir Jalan Diringkus Polisi

Brutal! Ibu Muda di Perumahan Mewah Bekasi Bunuh Anak Kandung, Ditusuk 20 Kali Saat Tidur
Komentar