Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Ferdy Sambo
bulat.co.id -Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Masa Tahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 60 Hari
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), dilansir dari CNN Indonesia.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Tujuh Tersangka Pelaku Pembunuhan Sujono, Petani Mekar Jaya yang Ditemukan Tewas Dipinggir Jalan Diringkus Polisi
Brutal! Ibu Muda di Perumahan Mewah Bekasi Bunuh Anak Kandung, Ditusuk 20 Kali Saat Tidur
Sadis! Mahasiswi di Aceh Bunuh Ibu Kandung, Hantam Kepala dengan Batu Saat Tidur
Sadis, Lansia di Sergai Diduga Kapak Kepala Istri hingga Tewas Lalu Coba Bunuh Diri
Komentar