5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang
Tragedi Kanjuruhan
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum. "Saya serahkan kepada kuasa hukum," ujar terdakwa, Hasdarmawan, dilansir dari Okezone.
Dalam perkara ini Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
10 Personel Polresta Barelang Jalani Sidang Etik, Ungkap Hilangnya Barang Bukti Sabu
PH Tak Hadir, Sidang Perkara Perusakan Barak di Kawasan Hutan Lindung Ditunda
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Jalani Sidang Putusan Kasus TPPO Senin Depan
Ramang Ishaka Diseret Saksi ke Persidangan Kasus Tanah Karanga
Fakta Persidangan, Ramang Ishaka Disebut tidak Punya Hak Menata Tanah di Labuan Bajo
Komentar