5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang

Istimewa
Tragedi Kanjuruhan
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum. "Saya serahkan kepada kuasa hukum," ujar terdakwa, Hasdarmawan, dilansir dari Okezone.
Dalam perkara ini Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang Pranikah

Tampang Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar SMK saat Hadiri Sidang Etik

Sidang Perdana Pembunuh Wartawan Beserta Satu Keluarganya Molor

Ketua PN Padangsidimpuan Pimpin Sidang Lapangan di Desa Huta Limbong

Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN

10 Personel Polresta Barelang Jalani Sidang Etik, Ungkap Hilangnya Barang Bukti Sabu
Komentar