Presiden Partai Buruh: Perppu Cipta Kerja Legalkan Perbudakan Modern

- Sabtu, 14 Januari 2023 16:00 WIB
Presiden Partai Buruh: Perppu Cipta Kerja Legalkan Perbudakan Modern
Istimewa
Para buruh demosntrasi menolak sejumlah kebijakan di Perppu Cipta Kerja.

"Di Perppu justru negara membolehkan perbudakan modern. Karena di situ pasalnya perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksana pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Kok negara memperbolehkan perbudakan?" katanya, dilansir detikcom.

"Memangnya negara agen outsourcing? Catat itu. Negara menempatkan diri sebagai agen outsourcing melalui Perppu," tambahnya.

Selain isu outsourcing, buruh melayangkan 8 tuntutan lainnya. Antara lain tentang upah minimum, karyawan kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, dan yang terakhir yaitu menyangkut beberapa sanksi pidana yang dihapuskan.

Sebagai tambahan informasi, diketahui aturan menyangkut tenaga alih daya atau outsourcing ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 64 tentang Ketenagakerjaan Perusahaan, disebutkan bahwa ada beberapa pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,antara lain cleaning service, catering, security, jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, serta jasa angkut bagi pekerja.

Namun pada UU Cipta Kerja, aturan yang tertuang dalam pasal 64 tersebut dihapus alias diberikan keleluasaan perihal outsourcing ini. Dan kemudian aturan tersebut dimunculkan kembali pada Perppu Cipta Kerja, tanpa merinci pekerjaan apa saja yang diperbolehkan.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru