Presiden Partai Buruh: Perppu Cipta Kerja Legalkan Perbudakan Modern

- Sabtu, 14 Januari 2023 16:00 WIB
Presiden Partai Buruh: Perppu Cipta Kerja Legalkan Perbudakan Modern
Istimewa
Para buruh demosntrasi menolak sejumlah kebijakan di Perppu Cipta Kerja.
bulat.co.id -Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan buruh menolak tegas pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu tersebut melegalkan perbudakan modern dalam wujud izin outsourcing.

"Negara telah melegalkan kembali perbudakan modern. Hanya satu-satunya negara Indonesia di dunia yang memperbolehkan perbudakan jaman modern! Modern slavery," katanya, kepada media, saat aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (14/01/2023).

Baca Juga:Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker

Karena itulah, isu outsourcing menjadi salah satu isu yang masuk ke dalam 9 tuntutan buruh pada aksi unjuk rasa hari ini. Kesembilan tuntutan tersebut merupakan wujud penolakan terhadap pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Said Iqbal menegaskan, pihaknya menginginkan pemerintah untuk tetap berpegang pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang melarang adanya outsourcing, terkecuali untuk 5 bidang. Bidang tersebut antara lain catering, security cleaning service, driver dan jasa penunjang perminyakan.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru