DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya
DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya
![DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya](https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/202301/_3707_DPR-RI-Sahkan-UU-PPSK--Berikut-Isi-Pasalnya.png)
Foto: dok. DPR RI/Runi
Rapat paripurna DPR RI
Baca juga: 63 Negara di Dunia Alami Masalah Hutang, Indonesia Salah Satunya
Pasal 125 pencabutan izin usaha, pasal 126 asosiasi penyelenggara usaha jasa pembiayaan, pasal 127 profesi penunjang usaha jasa pembiayaan, pasal 128 - 129 pengawasan dan pelaporan. Pasal 130-132 tentang kegiatan usaha bullion, pasal 133 - 200 dana pensiun, program jaminan hari tua, dan program dana pensiun.
Pasal 201 koperasi di sektor jasa keuangan, pasal 203 - 204 lembaga keuangan mikro, pasal 205 - 212 konglomerasi keuangan, pasal 213 inovasi teknologi sektor keuangan sampai dengan pasal 224, pasal 225 - 229 tentang literasi keuangan dan inklusi keuangan, pasal 230 - 248 cakupan perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Pasal 249 - 251 tentang terkait akses pembiayaan mikro, kecil, dan menengah, pasal 252-273 tentang sumber daya manusia, sedangkan pasal 274 - 276 stabilitas sistem keuangan, pasal 277 - 278 tentang LPEI, pasal 279 - 282 mengenai sanksi administrasi terkait ITSK, pasal 283 tentang sanksi administrasi terkait usaha jasa pembiayaan, dan pasal 25 sanksi administrasi terkait perlindungan konsumen.
Adapun, bab 24 mengatur tentang ketentuan pidana yang di dalamnya termuat pasal 287 - 290 tentang ketentuan pidana terkait penjaminan polis, pasal 291 hingga 295 ketentuan pidana terkait usaha jasa pembiayaan, pasal 296 - 298 tentang ketentuan pidana, pasal 299 - 300 tentang ketentuan pidana terkait pasar uang dan pasar valas, pasal 301 - 306 terkait kegiatan usaha bullion.
Ketentuan lain-lain pun kemudian dibahas dalam pasal 307, ketentuan peralihan dari pasal 308 - 325, dan ketentuan penutup tertera dalam pasal 326 - 341.
Editor
:
Tags
DPR RIMenteri KeuanganPengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganRUU PPSKUndang-undangbulatBulat co id
Berita Terkait
![Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
![Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
![Gawat! Kemenag Disebut Langgar UU, Kepres, dan Kesepakatan DPR RI saat Kelola Haji 2024](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Gawat! Kemenag Disebut Langgar UU, Kepres, dan Kesepakatan DPR RI saat Kelola Haji 2024
![Ternyata! 40 Juta Pekerja Indonesia Miliki Gaji di Bawah Rp 5 Juta Per Bulan](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Ternyata! 40 Juta Pekerja Indonesia Miliki Gaji di Bawah Rp 5 Juta Per Bulan
![Menkeu dan Menteri LHK Lihat Orang Utan di Bukit Lawang](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Menkeu dan Menteri LHK Lihat Orang Utan di Bukit Lawang
![Soroti Revisi UU Penyiaran, Civitas Akademika Ilmu Komunikasi UMY Beri Pernyataan Sikap](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Soroti Revisi UU Penyiaran, Civitas Akademika Ilmu Komunikasi UMY Beri Pernyataan Sikap
Komentar