DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya

DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya
- Rabu, 11 Januari 2023 08:57 WIB
DPR RI Sahkan UU PPSK, Berikut Isi Pasalnya
Foto: dok. DPR RI/Runi
Rapat paripurna DPR RI
bulat.co.id -Upaya mendorong ekonomi Indonesia yang dinamis, akhirnya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah resmi dijadikan undang-undang pada Kamis (15/12/2022), lewat Sidang Paripurna.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa reformasi sektor keuangan memiliki tujuan utama untuk membangun ekonomi Indonesia agar lebih dinamis, kokoh, mandiri dan berkeadilan.

Sebelumnya, ke-17 Undang-Undang (UU) yang terkait sektor keuangan telah berusia cukup lama. Bahkan ada yang melebihi 30 tahun. Oleh karena itu, RUU PPSK menjadi penting untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi.

"Kondisi dan tantangan sektor keuangan Indonesia memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia," tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip dari CNBC Rabu (11/1/2023).

RUU PPSK ini terdiri dari 27 Bab dan 341 Pasal dan disusun dalam bentuk omnibus law. Dari bab dan pasal tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa materi RUU P2SK secara umum mencakup dua bagian besar. Bagian pertama adalah ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru