Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker

- Sabtu, 07 Januari 2023 08:19 WIB
Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker
Istimewa
Para pekerja
5. Istirahat panjang dihapus

Pada pasal 79 ayat 2 d UU Ketenagakerjaan, diatur istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.

Sementara itu, istirahat panjang di Perppu Ciptaker tidak dijelaskan secara rinci. Perppu Ciptaker hanya menyebut istirahat panjang bisa diberikan dan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

"Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini mengatur tentang istirahat panjang, jadi ketentuan tersebut masih berlaku. Bila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau bahkan sudah masuk dalam perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," tegas Putri.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru