Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker

- Sabtu, 07 Januari 2023 08:19 WIB
Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker
Istimewa
Para pekerja
4. Waktu libur cuma sehari dalam seminggu

Pasal 79 ayat 2 b Perppu Ciptaker menjadi perdebatan karena disebutkan bahwa istirahat mingguan untuk pekerja hanya satu hari kerja dalam seminggu. Hal tersebut tidak berubah dengan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau libur, dikatakan perppu ini menghapus. Itu adalah hoaks, tidak benar. Sesungguhnya perppu ini tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat," bantah Putri.

Terkait jumlah waktu libur apakah 1 hari atau 2 hari dalam seminggu, Putri menjelaskan itu tergantung peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama. Ia menegaskan hal tersebut harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha.

Kendati, Putri menegaskan Indonesia sebagai anggota organisasi perburuhan internasional (ILO) menetapkan waktu kerja yang berlaku maksimal 40 jam dalam seminggu. Jika melebihi batas waktu tersebut karena jenis perusahaan atau tipe produksi tertentu, harus ada izin dari Kemnaker karena terkait kesehatan dan keselamatan pekerja.
"Libur gak musti Sabtu-Minggu, tergantung jenis dan kesepakatan setiap perusahaan. Yang penting kami mengatur kalau memang 6 hari kerja, maka libur 1 hari. Kalau 5 hari kerja atau berproduksi, maka pekerja berhak untuk istirahatnya 2 hari," tegasnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru