Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker

- Sabtu, 07 Januari 2023 08:19 WIB
Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker
Istimewa
Para pekerja
2. Formula upah minimum bisa berubah dalam keadaan tertentu

Di dalam pasal 88 f Perppu Ciptaker, muncul kewenangan baru di mana pemerintah bisa menetapkan formula perhitungan upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu. Menurut Putri, hal ini mengacu pada daerah yang terkena bencana dan ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.

"Ada bencana nasional, lalu terjadi porak poranda di daerah tersebut, maka pemerintah pusat mungkin Menaker atas perintah Presiden akan menetapkan upah minimum untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota tersebut," tegasnya.

Putri menambahkan penetapan upah minimum tersebut bakal mempertimbangkan kondisi yang terjadi pada daerah yang terkena bencana tersebut sehingga ditetapkan berstatus bencana nasional oleh pemerintah.

"Jadi tidak benar ada hoaks bahwa perppu ini mengembalikan kuasa ke pemerintah pusat, Menaker untuk menetapkan upah daerah di seluruh Indonesia. Itu tidak benar, tidak benar. Hanya memberi wewenang pemerintah pusat kepada daerah yang terjadi bencana nasional," bantah Putri.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru