Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker

Istimewa
Para pekerja
Pada kesempatan itu, Putri memberikan penjelasan sekaligus bantahan terhadap beberapa perubahan substansi di Perppu Ciptaker klaster ketenagakerjaan. Berikut 8 bantahan yang disampaikan oleh Kemnaker:
1. Outsourcing alias tenaga ahli daya
Putri menjelaskan di dalam UU Ciptaker tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal tersebut dimaknai bahwa pelaksanaan outsourcing atau alih daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.
"Perppu Ciptaker mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Jadi Perppu Ciptaker mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana jenis-jenis pekerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP)," jelasnya.
Menurutnya, aturan dalam Perppu Ciptaker membuat pemerintah bakal mengubah ketentuan di PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Saya akan menggarisbawahi bahwa isu mengenai alih daya katanya akan dibuka seluas-luasnya, tidak juga. Nanti tetap akan kami atur, akan kami jelaskan lagi dalam revisi PP 35/2021 karena perppu ini juga sudah mengatur pembatasan jenis pekerjaan," bantah Putri.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan

Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Kena Denda, Segini Besarannya

Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua

Informasi Sangat Penting Terkait Penetapan UMP dan UMK Tahun 2023, Simak dan Catat!
Komentar