Kemnaker Bantah 8 Isu Soal Perppu Ciptaker
Para pekerja
bulat.co.id -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah setidaknya 8 isu yang berkembang dalam Perppu Cipta Kerja, mulai dari formula upah minimum yang bisa berubah dalam keadaan tertentu, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, hingga pesangon yang dihapus.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan penting untuk memahami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) secara utuh.
Baca Juga:Partai Buruh Sumut Tolak Perppu Cipta Kerja, Akan Gugat Secara Hukum dan Ancam Aksi
Dalam hal ini, Putri menjelaskan beleid tersebut mengubah, menghapus, dan menetapkan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal-pasal yang ada dalam UU eksisting tersebut, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku," tegas Putri dalam konferensi pers Kemnaker yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/1/2022), dilansir CNN Indonesia.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan
Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Kena Denda, Segini Besarannya
Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua
Informasi Sangat Penting Terkait Penetapan UMP dan UMK Tahun 2023, Simak dan Catat!
Komentar