Cuti Hamil Hilang di Perppu Cipta Kerja
Sebagai informasi, ketentuan cuti haid ini sebelumnya diatur dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, sedangkan pengaturan hamil tertuang dalam pasal 76.
Baca Juga:
Namun, deretan pasal itu tidak tertera dalam UU maupun Perppu Cipta Kerja. Kedua aturan itu hanya melongkap pasal itu namun tidak ada tulisan dihapus atau diubah.
Urusan cuti sendiri dalam Perpu Cipta Kerja diatur dalam Pasal 79. Bunyinya: Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Sementara itu, dalam UU Ketenagakerjaan, cuti haid yang tertuang dalam Pasal 81 berbunyi: Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.