Cuti Hamil Hilang di Perppu Cipta Kerja

Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id - Pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil tidak termuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Sebelum terbitnya Perppu, atau masih dalam bentuk UU Cipta Kerja, pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan itu juga tidak termuat. Pasalnya dilongkap ke pasal berikutnya tanpa ada kata penghapusan.
Baca Juga:
Baca Juga:Dua Partai di DPR Kritik Perppu Cipta Kerja
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menekankan, tidak adanya kata-kata pasal dihapus, bukan berarti ketentuannya hilang, melainkan dikembalikan pengaturannya ke UU Ketenagakerjaan atau UU sebelumnya.
"Kalau tidak dihapus berarti ketentuan lama masih berlaku," ujar Baidowi, dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (4/1/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Komisi A DPRD Sergai Apresiasi Polsek Perbaungan Berantas Pelaku Begal yang Resahkan Masyarakat

Anggota DPRD Sergai Terpilih Kendarai Sepeda Motor ke Kantor DPRD, Ikuti Gladi Resik Pelantikan

Bupati dan Wabup Jalani Cuti Pilkada, H. Parlindungan Pane jadi Pjs Bupati Sergai

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Cuti Bersama, Pelayanan Poliklinik RSUD Pemalang Tutup, Pasien Kecewa
Komentar