Perppu Cipta Kerja Bahas Label Halal Bagi UMKM
Ilustrasi
bulat.co.id -Perppu Cipta Kerja mempermudah sejumlah perizinan di sektor ekonomi, salah satunya soal label halal. Bila selama ini yang mengeluarkan label halal lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, kini diperkecualikan bagi pedagang unit usaha kecil dan menengah (UMKM).
Dalam Perppu Ciptaker tersebut, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga:RUU PPSK Resmi Jadi UU
Pasal 4A
(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Maju Dalam Pilkada Madina, Harun Berikan Angin Kebangkitan untuk UMKM Madina
Alun-alun Kabupaten Sergai Bermanfaat Bagi Masyarakat Berolahraga dan Tingkatkan Ekonomi UMKM
Anggota DPR RI Rizal Bawazier Sambangi dan Borong Dagangan Ratusan Pedagang UMKM
Kanwil Kemenkumham Babel Dampingi Pendaftaran Merek dan Hak Cipta di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangka Barat
Jalan Sehat Seribu Langkah Bersama Kopi ABC Terlaksana
Kelompok Cipayung Plus Dukung Penguatan KPPU
Komentar