Perppu Cipta Kerja Bahas Label Halal Bagi UMKM

- Minggu, 01 Januari 2023 15:00 WIB
Perppu Cipta Kerja Bahas Label Halal Bagi UMKM
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Perppu Cipta Kerja mempermudah sejumlah perizinan di sektor ekonomi, salah satunya soal label halal. Bila selama ini yang mengeluarkan label halal lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, kini diperkecualikan bagi pedagang unit usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dalam Perppu Ciptaker tersebut, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga:RUU PPSK Resmi Jadi UU

Pasal 4A
(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.

(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru