Cuti Bersama 2023 Ditetapkan 8 Hari

Istimewa
Ilustrasi
Perlu diketahui, bagi PNS yang tidak dapat diberikan hak atas cuti bersama, maka ditambahkan ke hak cuti tahunan dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Kemudian, ketentuan cuti bersama juga berlaku bagi pegawai swasta. ketentuan ini sudah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Gerindra Terbuka Bila Jokowi Mau Gabung: Sebuah Kehormatan

Bertemu Jokowi, Paslon Wali Kota Binjai dan Wakil Nomor Urut 4, Amir-Jiji Bahas Strategi Penting Tuk Kemajuan Binjai

Jokowi Resmikan Jalan Tol Ruas Indrapura-Kisaran Seksi 2

Kapolda Sumut Dampingi Kunker Presiden Jokowi Resmikan Beberapa Proyek Strategis Nasional

Kunker ke NTT, Presiden Jokowi didampingi Pj. Gubernur NTT Resmikan Bendungan Temef

Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di Provinsi NTT
Komentar