Cuti Bersama 2023 Ditetapkan 8 Hari
Ilustrasi
bulat.co.id -Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan jumlah dan tanggal cuti bersama untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023.
Jumlah cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari. Adapun tanggalnya yakni pada 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Baca Juga:KSAL Resmi Dilantik Presiden Jokowi
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," tulis Keppres tersebut, dikutip Kamis (29/12/2022).
Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," masih dijelas Keppres tersebut.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kunker ke NTT, Presiden Jokowi didampingi Pj. Gubernur NTT Resmikan Bendungan Temef
Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di Provinsi NTT
Pj. Gubernur NTT Sambut Kedatangan Presiden Jokowi
Pesawat Kepresidenan Mendarat Perdana di Bandara IKN, Begini Kata Jokowi
Kakanwil Kumham Jatim Hadiri Peresmian Smelter PT Freeport Indonesia
Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN
Komentar