Buruan, Masa Berlaku SIM yang Sudah Habis Masih Bisa Diperpanjang Sebelum 2023

Istimewa
Ilustrasi
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor).
Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku;
- Bukti Cek Kesehatan;
- Bukti Tes Psikologi.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

BRI Cabang Panyabungan Gelar Panen Hadiah Simpedes Semester l 2024
Komentar