Buruan, Masa Berlaku SIM yang Sudah Habis Masih Bisa Diperpanjang Sebelum 2023

Istimewa
Ilustrasi
Syaratnya, SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal 24-25 Desember 2022 dan 31 Desember 2022-1 Januari 2023. SIM yang mati pada 24-25 Desember 2022 harus diperpanjang pada 26 Desember 2022. Sementara SIM yang mati 31 Desember 2022-1 Januari 2023 harus diperpanjang pada 2 Januari 2023. Di luar ketentuan itu, SIM mati tidak bisa diperpanjang dan akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Dikutip dari unggahan akun twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, ada beberapa ketentuan untuk perpanjang SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Nataru. Agar lebih jelas, berikut ketentuannya:
1. SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-25 Desember 2022 dapat diperpanjang pada hari ini, Senin (26/12/2022) dengan mekanisme perpanjangan.
2. SIM yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023, dapat diperpanjang pada tanggal 2 Januari 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
3. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

BRI Cabang Panyabungan Gelar Panen Hadiah Simpedes Semester l 2024
Komentar