STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Bisa Tingkatkan Pemalsuan Pelat Nomor

Istimewa
Namun, seperti tertulis dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:
a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Di sisi lain, pihak berwenang perlu mengantisipasi masalah yang berpotensi timbul, salah satunya pemalsuan pelat nomor.
"Kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan tegas dan diimbangi langkah-langkah mitigasi yang tepat untuk mengurangi dampak negatif yang akan timbul, misal psikis sosial, pemalsuan identitas ranmor dan kemungkinan-kemungkinan ranmor bodong yang akan digunakan untuk tindak kejahatan," kata Budiyanto.
"Implementasi di lapangan perlu ada pemeriksaan atau penegakan hukum secara terpadu di lapangan untuk menjaring ranmor bodong yang tidak dilengkapi dengan identitas ranmor yang sah," tambah dia.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Pegawai Samsat Gadaikan BPKB Wajib Pajak Berujung Dipecat

Jangan Lupa! Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Caranya Mudah Kok

Kena Tilang Polisi karen Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap, Begini Penjelasannya

Mantan Kacab Bank BUMN di Kampar Dipolisikan Gegara Investasi Bodong

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Komentar