STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Bisa Tingkatkan Pemalsuan Pelat Nomor

Istimewa
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menyebutkan, implementasi penghapusan data regident itu sesuai dengan perundang-undangan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Hal itu diperkuat juga oleh Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Pegawai Samsat Gadaikan BPKB Wajib Pajak Berujung Dipecat

Jangan Lupa! Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Caranya Mudah Kok

Kena Tilang Polisi karen Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap, Begini Penjelasannya

Mantan Kacab Bank BUMN di Kampar Dipolisikan Gegara Investasi Bodong

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Komentar