Densus 88 Anti Teror Tangkap Warga Langkat, Diduga Jaringan Kelompok Terlarang
Densus 88 Anti Teror Tangkap Warga Langkat, Diduga Jaringan Kelompok Terlarang
Hendra Mulya - Jumat, 16 Desember 2022 23:47 WIB
Densus 88 Anti Teror Tangkap Warga Langkat, Diduga Jaringan Kelompok Terlarang
bulat.co.id -Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri mengamankan IZ, warga Gang Jamil, Lingkungan II Air Tawar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Jumat (16/12/2022).
Belum diketahui apa penyebab diamankannya IZ. Dugaan sementara, IZ termasuk jaringan kelompok terlarang yang kini sedang ditangani tim Densus 88 Anti Teror.
Saat pengamanan, terlihat sejumlah personil Polsek Gebang dipimpin Kapolsek, Iptu M. Sebayang SH, dan sejumlah personil Polres Langkat dan Lurah Pekan Gebang, Selamat Sahri S. Sos berada di lokasi.
Kapolsek Gebang Iptu M. Sebayang saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengamanan seorang warga Gebang oleh Densus 88. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat, di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat
Apresiasi Program Kesehatan dan Infrastruktur, Masyarakat Langkat Deklarasi Dukung Bobby di Pilgubsu 2024
Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
Guru Honorer Langkat Desak Polda Tangkap Tersangka Kasus PPPK 2023
Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka PPPK: Minta Jadwal Ulang
Komentar