14 Tahun Polisi Menyamar Jadi Wartawan, AJI dan LBH Pers Bersikap Tegas
14 Tahun Polisi Menyamar Jadi Wartawan, AJI dan LBH Pers Bersikap Tegas

Foto: Istimewa
Ilustrasi penyamaran polisi
Baca juga: Lagi, Polri Lantik 1.254 Bintara Menjadi Perwira
AJI dan LBH Pers, kata Sasmito, juga mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
"Kami juga mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri," tegasnya.
AJI, kata Sasmito juga mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
"Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Ulang Tahun SMSI : Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Nama Haji Ramang Sering Disebut Dalang Mafia Tanah, Kepala BPN Bilang Begini

LPA Berharap Polres Sergai Tindaklanjuti Dugaan Kasus Persetubuhan, Unit PPA Sedang Gelar Perkara

Keberatan Atas Pemberitaan Mencatut Namanya, Ahmad Ansyari Siregar Layangkan Somasi

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sergai Datangi Unit PPA Sat Reskrim Pertanyakan Dugaan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak
Komentar